Minggu, 28 November 2010

सका Wirakartika

Gerakan Pramuka yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia. Tujuan Gerakan Pramuka adalah menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang memiliki watak dan budi pekerti luhur, dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggung
jawab serta mampu mengisi kemerdekaan nasional.

Pendidikan Kepramukaan adalah pendidikan non-formal yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah dan diluar lingkungan keluarga dan berperan sebagai komplemen dan suplemen terhadap pendidikan formal dalam melahirkan generasi yang bertanggung
jawab pada masa depan. Untuk mencapai maksud tersebut dilaksanakan kegiatan Kepramukaan, yaitu kegiatan yang menantang (menampilkan kesulitan, menstimulasi kreatifitas dan memberikan pengalaman yang baru), menarik (orisinil sehingga dapat membangkitkan minat dan keinginan untuk berpartisipasi), menyenangkan bagi kaum muda serta di laksanakan di alam terbuka dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

Pendidikan Kepramukaan diselenggarakan dalam berbagai bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan perkembangan jasmani dan rohani kaum muda, yang berusia antara 7 sampai 25 tahun, yang dikelompokkan dalam golongan Pramuka Siaga (berusia 7 sampai 10 tahun), Pramuka Penggalang (berusia 11 sampai 15 tahun), Pramuka Penegak (berusia 16 sampai 20 tahun) dan Pramuka Pandega (berusia 21 sampai 25 tahun). Pendidikan Kepramukaan ini diselenggarakan di Gugusdepan. Untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, serta meningkatkan keterampilan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, Pendidikan Kepramukaan diselenggarakan pula di Satuan Karya Pramuka (Saka).

Satuan Karya Pramuka

1. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.

2. Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.

3. Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.

4. Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.

a. Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang.

b. Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.

c. Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.

Berdasarkan Peraturan bersama Kasad dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan maka terbentuklah Satuan Karya ke-8 di Indonesia yaitu WIRAKARTIKA dibawah binaan TNI-AD.

Pengorganisasian Saka Wirakartika tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :

1. Krida Survival

2. Krida Pioneering

3. Krida Mountainering

4. Krida Navrat (Navigasi Darat)

5. Krida Penanggulangan Bencana

Tiap Krida memiliki Spesifikasi materi pendidikan yang berbeda dengan krida lainnya.